BALIKPAPAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan pengawasan pada triwulan pertama tahun 2025, lebih dari 10 toko di Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Paser terbukti menjual kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Kepala Balai POM Balikpapan, Gerson Pararak, mengungkapkan bahwa temuan kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan di wilayah kerja Balai POM Balikpapan. “Kami melakukan pengawasan terhadap produk yang diawasi oleh Badan POM. Lebih dari 10 toko kosmetik yang dipantau terbukti menjual kosmetik dengan bahan berbahaya,” katanya kepada
Gerson menambahkan, 10 toko yang menjual kosmetik berbahaya ini telah ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM. Selain itu, dilakukan juga proses pemusnahan kosmetik berbahaya tersebut secara pro-justitia, dengan menyaksikan pemusnahan yang dilakukan oleh pemilik toko di bawah pengawasan petugas dari Balai POM Balikpapan.
Pada pekan lalu, Badan POM merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dari 16 item tersebut, 10 di antaranya diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sementara 6 item lainnya adalah kosmetik impor.
Hasil sampling dan pengujian menunjukkan bahwa kosmetik tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko bagi wanita hamil karena bersifat teratogenik (memengaruhi perkembangan janin). Hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi, mengakibatkan ochronosis, dan perubahan warna pada kornea serta kuku.
Timbal dalam kosmetik berbahaya bagi fungsi organ tubuh, sedangkan pewarna merah K10 yang dilarang dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Daftar lengkap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat pada grafis yang terlampir.[]
Redaksi12
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan