BARITO UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Barito Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan menyita sebanyak 100 butir ekstasi dari seorang tersangka. Narkotika tersebut ditemukan dalam celana dan tas selempang milik pelaku.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang pemuda berusia 21 tahun. Dari tangan pelaku, petugas menyita 100 butir tablet yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Barito Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih Febiyanto, melalui Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsipenmas Sihumas), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Novendra W.P., menjelaskan bahwa pelaku berinisial RO (21), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Jumlah total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 100 butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Dari jumlah tersebut, 99 butir berbentuk kapsul berwarna biru putih, sedangkan satu butir dalam kondisi rusak,” ujar Novendra dalam keterangan pers pada Rabu (30/04/2025).
Penangkapan RO dilakukan dengan cepat setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya mendapati RO tengah membawa barang terlarang tersebut. Pemeriksaan di tempat menemukan ekstasi yang disembunyikan dalam celana dan tas selempang yang dibawa tersangka.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, aparat juga menyita barang pribadi milik pelaku untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, RO terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga, serta mengimbau agar masyarakat terus berperan dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.[]
Redaksi12