JAKARTA – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang disiapkan untuk memanfaatkan euforia malam pergantian Tahun Baru berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan penyelundupan sabu-sabu hampir 100 kilogram yang rencananya diedarkan menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkaitan langsung dengan rencana distribusi narkotika pada momentum malam Tahun Baru. Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan di kawasan Monas pada Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima aparat pada 24 Desember 2025. Saat itu, polisi memperoleh laporan mengenai sebuah kendaraan towing yang mengangkut lima unit mobil, dengan dugaan salah satu kendaraan tersebut disisipi narkotika. Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (29) di Kota Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan 50 paket sabu dalam kemasan plastik warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pemeriksaan terhadap MJ kemudian membuka jalur pengungkapan lanjutan.
Berdasarkan keterangan MJ, polisi mengidentifikasi adanya kendaraan towing lain yang juga membawa narkotika. Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, aparat kembali bergerak dan menangkap tersangka IS (41) di kawasan Setia Mekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan IS, polisi menyita 49 paket sabu dengan kemasan plastik hitam bergambar durian seberat 50,006 kilogram serta satu unit mobil Pajero.
Dengan dua penindakan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mendekati 100 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar menjelang pergantian tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan kendaraan towing sebagai modus penyelundupan narkotika dari Sumatera menuju wilayah Jabodetabek. Dalam praktiknya, sabu disembunyikan di berbagai bagian kendaraan, mulai dari bodi belakang, tengah, hingga bagian atas mobil towing.
Menurut hasil penyelidikan, modus ini tergolong baru dan diperkirakan telah digunakan selama sekitar satu bulan terakhir. Salah satu titik tujuan pengiriman telah teridentifikasi di Kampung Bahari, Jakarta Utara, sementara lokasi lain masih dalam pendalaman.
MJ dan IS diketahui berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial RSL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jaringan tersebut diduga melibatkan pelaku baru, dengan salah satu di antaranya berasal dari wilayah Aceh melalui jalur Medan–Aceh.
Berdasarkan penyidikan, sebanyak 99 paket sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek selama momentum malam Tahun Baru. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Hingga kini, kepolisian masih memburu RSL dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam rencana besar peredaran narkotika yang nyaris membanjiri Jakarta saat pergantian tahun. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan