KOTABARU – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Kelumpang Hulu tersebut.Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menjelaskan, dua kasus ini memiliki modus dan latar belakang yang berbeda. Kasus pertama adalah pencurian senapan angin dan parang, sedangkan kasus kedua terkait pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan swasta.“Kasus yang pertama pencurian senapan angin dan kasus kedua pencurian buah kelapa sawit,” kata Doli dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Senin.
KASUS PERTAMA: PENCURIAN SENAPAN ANGIN
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (2/5) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Pelaku berinisial AB (28), warga setempat, ditangkap setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang dengan kumpang merah milik korban YS (60).
Pelaku diketahui masuk ke rumah melalui pintu belakang yang sudah rusak, lalu mengambil barang-barang tersebut yang berada di dekat lemari ruang utama. Aksi tersebut terungkap ketika korban mendengar suara mencurigakan dari arah belakang rumah.“Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumah,” ujar Kapolres.Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban langsung menyebarkan informasi kejadian tersebut melalui grup media sosial. Tak lama, informasi dari masyarakat mengarah pada lokasi persembunyian pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku kini ditahan di Polres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.“Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi,” tambah Doli.
KASUS KEDUA: PENCURIAN BUAH SAWIT
Sementara itu, kasus pencurian kedua terjadi di areal perkebunan milik PT Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berinisial AA (33), MH (25), dan R (52) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu. Ketiga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan memanen langsung dari pohon menggunakan alat egrek dan tojok. Hasil curian sebanyak 63 keranjang kelapa sawit kemudian dimuat ke dalam mobil pick-up untuk dibawa keluar dari lokasi.
Kegiatan mencurigakan tersebut akhirnya dilaporkan oleh warga sekitar kepada pihak berwenang, yang langsung merespons cepat dan menangkap para pelaku di lokasi kejadian.Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up, satu alat egrek, satu tojok, dan satu lembar STNK kendaraan.Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Kotabaru menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi tindak kejahatan di lingkungannya.“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres. []
Redaksi02