NUNUKAN – Upaya memperkuat kepastian hukum dan ketertiban administrasi terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penegasan batas wilayah desa dan kelurahan. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 106 desa telah menyelesaikan proses penegasan batas wilayah dan telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Ramlan Apriyadi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 87 desa berada di wilayah Krayan, sedangkan 19 desa lainnya berada di wilayah Sebatik. “Batas wilayah ini sudah definitif dan tidak tumpang tindih lagi. Semua sudah diatur dalam Perbup,” kata Ramlan, Senin (14/07/2025).
Sementara itu, sebanyak 24 desa dan kelurahan lainnya masih dalam proses penegasan batas. Sebanyak 9 di antaranya baru menyepakati batas wilayah pada bulan Juli ini. Keseluruhan wilayah tersebut ditargetkan akan disahkan dalam Perbup sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian total batas desa dan kelurahan se-Kabupaten Nunukan.
Ramlan juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024, DPMD telah memproyeksikan penyelesaian penegasan batas di 15 desa tambahan, yang meliputi 10 desa di Kecamatan Tulin Onsoi dan 5 desa di Kecamatan Sebuku. “Kami terus dorong agar penyelesaian batas wilayah di desa-desa ini dapat disahkan dalam Perbup tahun ini,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penegasan batas wilayah tidak hanya menyangkut aspek administratif semata, tetapi juga berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. “Penegasan wilayah ini menjadi dasar dari banyak hal, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa,” ujarnya.
Ramlan mencontohkan dampak buruk yang dapat terjadi jika batas desa tidak jelas. Mulai dari kesulitan dalam pengurusan dokumen tanah, potensi konflik antarmasyarakat, hingga pembangunan yang salah sasaran. “Bayangkan kalau desa membangun fasilitas di wilayah desa lain. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dari total 232 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Nunukan, kini telah ada 130 wilayah tingkat lokal yang menyelesaikan penegasan batas, terdiri atas 106 desa yang memiliki Perbup dan 24 desa serta kelurahan dalam proses penyusunan Perbup 2025. Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mendorong percepatan penegasan batas daerah.
Sebagai salah satu daerah perbatasan, Kabupaten Nunukan memiliki posisi yang strategis, sehingga kepastian batas wilayah di tingkat desa dinilai sangat krusial dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan