11 Jabatan Kosong di Kotim, Seleksi Dibuka

KOTAWARINGIN TIMUR – Sebanyak 11 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, saat ini mengalami kekosongan. Beberapa jabatan strategis yang belum terisi meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Penjabat Sekretaris Daerah. Kedua posisi itu sebelumnya diisi oleh Sanggul Lumban Gaol yang telah resmi pensiun per 1 Mei 2025.

Selain karena purna tugas, kekosongan sejumlah posisi juga disebabkan oleh pejabat yang tengah tersandung kasus hukum. Tidak hanya itu, jabatan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Kepala Disdamkarmat juga tercatat belum memiliki pejabat definitif.

Kekosongan juga ditemukan pada jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa posisi lain yang juga masih kosong adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Sekretaris DPRD, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa hingga saat ini total ada 11 jabatan yang belum terisi. Ia menambahkan, dari data yang ada, masih ada kemungkinan jumlah itu bertambah dalam waktu dekat.

“Sejauh ini, sejumlah jabatan yang kosong untuk sementara diisi oleh pejabat eselon II dari OPD lain yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt),” ujar Kamaruddin pada Kamis (01/05/2025).

Ia mengungkapkan bahwa beberapa pejabat eselon II yang menduduki jabatan pimpinan pratama akan segera memasuki masa pensiun. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sepnita; Inspektur Kotim, Masri; serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Poraktina Ike Heritha.

Untuk mengisi kekosongan JPT Pratama tersebut, Pemkab Kotim akan membuka seleksi terbuka yang melibatkan panitia seleksi serta mekanisme mutasi internal. Seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah, meskipun juga merupakan jabatan eselon II, tetap harus dipisahkan dari seleksi jabatan lainnya karena prosedur yang berbeda.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kapan seleksi terbuka maupun pelantikan pejabat akan dilaksanakan. Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa pelantikan pejabat dalam kurun waktu enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terkait kapan pelantikan akan dilakukan, kita tunggu saja informasinya nanti. Kami tidak bisa menyampaikan karena hal itu merupakan kewenangan bupati,” tutup Kamaruddin.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com