April–Juli 2025, Pembunuhan Dominasi Kriminalitas di Kalsel

BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mencatat peningkatan kasus pembunuhan yang signifikan selama periode April hingga Juli 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan telah mengungkap 19 kasus pembunuhan yang melibatkan 26 korban jiwa.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, aparat telah menetapkan 26 tersangka yang terdiri atas 25 laki-laki dan satu perempuan. “Periode April sampai bulan Juli didominasi kasus-kasus pembunuhan. Di mana dari 19 kasus, didapati ada 25 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” ungkapnya di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan sangat beragam, mulai dari pengaruh alkohol, rasa cemburu, dendam pribadi, hingga cekcok antarindividu. “Para tersangka dalam waktu dekat akan kita bawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Frido.

Sebaran kasus mencakup berbagai wilayah di Kalimantan Selatan, yakni:

  • 4 TKP di wilayah hukum Polresta Banjarmasin

  • Polres Banjar: 3 kasus

  • Polres Barito Kuala (Batola): 2 kasus

  • Polres Tapin: 1 kasus

  • Polres Hulu Sungai Selatan (HSS): 1 kasus

  • Polres Balangan: 1 kasus

  • Polres Tabalong: 4 kasus

  • Polres Tanah Laut: 1 kasus

  • Polres Tanah Bumbu: 2 kasus

Khusus di wilayah Banjarmasin, Frido mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia merupakan tiga pelajar SMA. “Itu terjadi karena mabuk, di mana mereka berteman, lalu ada ketersinggungan hingga berujung pembunuhan,” jelasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terjadi peristiwa pembunuhan sadis berupa pemenggalan kepala. Polisi hingga kini masih memburu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk di HSS tersangka masih kita upayakan pencarian, karena tersangka berpindah-pindah di hutan. Tersangkanya bapak dan anak,” ujarnya.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah pembunuhan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, dan di wilayah Tanah Bumbu. Beberapa pelaku masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan seluruh kasus, Polda Kalsel menyita berbagai barang bukti, termasuk 22 bilah senjata tajam (sajam), satu unit handphone, tiga unit sepeda motor, satu lembar KTP, serta 64 barang bukti lainnya. “Dari seluruh pelaku tidak ada yang residivis, semua karena spontanitas,” tandas Frido.

Salah satu tersangka pembunuhan di Paramasan, Kabupaten Banjar, berinisial F, mengakui perbuatannya kepada penyidik. “Ulun khilaf, karena membela anak. Anak di lempar ke banyu,” ujar F.

Seluruh pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80 KUHP, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, sesuai dengan tingkat perbuatannya. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com