PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa penundaan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kepala desa tidak akan menghambat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 15 desa yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, saat ditemui di Kantor DPMD Paser, Senin (22/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal meskipun pembahasan satu Raperda harus ditunda karena faktor regulasi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Paser bersama pemerintah daerah telah menyepakati lima dari enam Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna. Sementara itu, satu Raperda tentang penyelenggaraan kepala desa terpaksa ditunda lantaran masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Chandra menjelaskan bahwa secara substansi, draf Raperda tersebut sebenarnya telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, pembahasannya tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum yang lebih tinggi.
“Draft Raperda sebenarnya sudah siap. Namun karena aturan turunannya belum ada, maka pembahasan harus ditunda. Begitu regulasi dari pusat terbit, kita tinggal menyesuaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Chandra menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak berdampak pada tahapan Pilkades yang telah direncanakan. Hingga kini, belum ada kebijakan moratorium dari pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan Pilkades di daerah.
“Untuk pemilihan kepala desa, sampai saat ini belum ada instruksi moratorium. Karena itu, proses tetap berjalan. Tahun 2026 ada 15 desa yang masa jabatannya habis per 1 Januari, sehingga kami minta pemerintah desa menganggarkan pelaksanaan pilkades di APBDes masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada pertengahan tahun 2026. Proses tersebut diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa di masing-masing desa.
Namun demikian, DPMD Paser tetap membuka ruang penyesuaian apabila di kemudian hari pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru yang mengharuskan penundaan Pilkades. Dalam kondisi tersebut, anggaran yang telah dialokasikan desa dapat disesuaikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jika memang ada aturan baru yang mengharuskan penundaan, maka anggaran bisa diubah sesuai kebutuhan. Sementara itu, desa yang masa jabatannya habis akan ditunjuk pejabat (PJ) kepala desa dari PDS,” jelas Chandra.
Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan regulasi menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Penundaan pembahasan Raperda justru dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, segala urusan desa bisa berjalan dengan baik. Penundaan Raperda bukan berarti menghambat, tetapi menunggu aturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Chandra berharap seluruh tahapan Pilkades di 15 desa tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar transisi kepemimpinan desa dapat berlangsung lancar dan kondusif.
“Kami ingin memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan aman. Dengan adanya aturan yang jelas, baik dari pusat maupun daerah, maka pelaksanaan pilkades bisa memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tetap berjalannya persiapan Pilkades dan penataan regulasi desa, Pemerintah Kabupaten Paser melalui DPMD menunjukkan komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang tertib, berkelanjutan, serta menjamin stabilitas sosial dan demokrasi di tingkat desa. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan