PALANGKA RAYA – Upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui pengawasan intensif di sejumlah pasar tradisional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng menemukan fakta mengejutkan: 15 dari 80 sampel makanan yang diuji dinyatakan mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.
Pengawasan dilakukan selama tiga hari, 24–26 November 2025, dengan menyasar empat titik utama distribusi pangan, yakni Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali. Dari lokasi tersebut, tim gabungan mengumpulkan berbagai sampel produk untuk diuji mulai dari kandungan formalin, boraks, hingga pewarna tekstil Rhodamin B.
Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa pada tahap awal pihaknya hanya melakukan uji mandiri sehingga hasilnya belum bisa diumumkan secara resmi. “Dari 80 sampel yang kami ambil, 15 positif mengandung formalin, boraks, dan Rhodamin B. Sekarang saya berani menyampaikan itu karena hasil lab dari BBPOM sudah keluar,” ujarnya.
Ia merinci, tiga jenis bahan pangan menjadi fokus temuan. Pertama, teri nasi yang terbukti mengandung formalin. Kedua, terasi tanpa kemasan, yang oleh pedagang disebut sebagai “terasi Madura”, dinyatakan positif Rhodamin B. Ketiga, cumi asin yang sebagian sampelnya mengandung formalin. “Tiga jenis ini yang positif. Di empat pasar itu, setiap kali diambil sampelnya, hasilnya sama positif,” jelas Maskur.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagperin langsung mendatangi pedagang untuk menghentikan peredaran produk berbahaya itu. “Kami minta segera ditarik dan disimpan, tidak dijual kembali. Surat teguran juga sedang diproses, tinggal menunggu tanda tangan pimpinan,” tambahnya, Senin (08/12/2025).
Meski demikian, Maskur menerangkan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan penyitaan barang. “Kita nggak punya hak menyita. Hasil temuan ini akan kita laporkan ke kepolisian, siapa pemilik barang tersebut. Kalau mereka masih nakal, ya sudah ditindak,” tegasnya.
Pihaknya juga tidak dapat memastikan apakah seluruh produk berbahaya sudah sepenuhnya hilang dari pasar. “Saya tidak bisa memastikan itu,” ujarnya.
Disdagperin mengajak masyarakat tetap waspada dan aktif melapor jika menemukan dugaan bahan pangan berformalin atau berbahaya lainnya. “Silakan sampaikan kepada kami. Kami senang masyarakat proaktif,” kata Maskur.
Temuan ini semakin menguatkan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan pangan bekerja sama dengan BPOM dan kepolisian, sekaligus memberikan pembinaan kepada pedagang agar peredaran bahan berbahaya tidak terus berulang di pasar-pasar tradisional Palangka Raya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan