Tenaga Ilegal Disorot, Buruh Bongkar Muat Angkat Suara

KOTAWARINGIN TIMUR — Suara puluhan buruh bongkar muat menggema di halaman Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Senin (08/12/2025) siang. Di bawah terik matahari, mereka menggelar aksi damai menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional serikat buruh pelabuhan yang digelar serentak di berbagai daerah. Namun, buruh TKBM Sampit melangkah lebih jauh dengan menambahkan tiga tuntutan lokal yang dianggap sangat mendesak untuk diperjuangkan karena menyangkut keberlangsungan hidup pekerja di daerah.

Dalam pernyataan tertulis, para buruh menyoroti aktivitas bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta Pelra, yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari. Mereka menuding adanya penggunaan tenaga kerja ilegal oleh pihak pelabuhan non-umum.

“Karena itu kami meminta kepada Kepala KSOP Sampit untuk menertibkan kegiatan tersebut dan kembali pada peraturan perundang-undangan seperti PP No. 07 Tahun 2021 Pasal 29–30, Permenkop No. 6 Tahun 2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi,” ujar Koordinator Lapangan, Umar Hasan.

Adapun tiga tuntutan lokal yang diajukan dalam aksi tersebut meliputi permintaan agar KSOP menghentikan atau menindak tegas Tersus/TUKS yang menggunakan tenaga kerja bongkar muat tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sesuai regulasi. Selain itu, Tersus dan TUKS diwajibkan melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap aktivitas bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit. Mereka juga mendesak KSOP untuk memerintahkan APBMI atau PBM agar kembali menaati kesepakatan 9 Oktober 2010 terkait kompensasi sebesar 8 persen.

Umar menegaskan bahwa tuntutan tambahan tersebut lahir dari kondisi lokal yang sangat krusial.

“Kalau tuntutan pusat kan semua sama. Kami menambah tiga tuntutan ini karena mempertimbangkan kondisi lokal. Soal kompensasi atau persen ini, dulu sudah ada kesepakatan,” bebernya.

“Karena kita masih memikirkan warga setempat, kami persilakan mereka bekerja di sana, tapi tolonglah kami diberikan uang administrasi. Itu untuk kepentingan seluruh anggota,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa KSOP merespons positif tuntutan buruh dan berjanji memfasilitasi dialog. “KSOP menyatakan siap mempertemukan kami dengan pengusaha dan pihak terkait selambat-lambatnya 10 hari,” katanya.

Terkait langkah lanjutan apabila mediasi buntu, buruh masih menunggu perkembangan pembahasan.

“Kalau sudah 10 hari dan belum ada titik temu, kami tetap kejar terus. Untuk demo lanjutan, kami belum rencanakan. Kami tunggu hasil mediasi dulu,” tegasnya.

Di sisi lain, KSOP memastikan aktivitas pelabuhan berjalan seperti biasa tanpa gangguan akibat aksi tersebut.

“Ini aksi damai sesuai instruksi serikat TKBM seluruh Indonesia. Kami tetap berpedoman pada regulasi terkait pembinaan tenaga kerja bongkar muat. Di Pelabuhan Sampit, pembinaan selama ini berjalan baik,” ujar Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis.

KSOP akan segera menindaklanjuti aspirasi buruh dengan berkoordinasi bersama instansi pembina TKBM. “Segera kami menjembatani kebutuhan teman-teman TKBM. Ada tiga institusi pembina, jadi semua akan dibahas bersama,” jelasnya.

Ia memastikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sampit dan Bagendang tetap normal. “Untuk dermaga khusus, itu diatur dalam Permen 52 Tahun 2011. Berbeda dengan pelabuhan umum yang memang menjadi tempat TKBM bekerja. Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Aksi berakhir dengan tertib. Kini, serikat buruh menunggu hasil mediasi dan keputusan KSOP sebelum menentukan langkah berikutnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com