159 Gram Sabu Hangus, Bandar Menyusut!

KOTAWARINGIN TIMUR — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba. Sebanyak 159,69 gram sabu-sabu hasil sitaan dari sembilan tersangka resmi dimusnahkan di halaman Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu pagi (08/10/2025).

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., disaksikan oleh Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, media, serta para tersangka.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pemusnahan agar masyarakat terlindungi dari ancaman narkotika,” ujar AKP Suherman.

Sebanyak 176 bungkus plastik berisi sabu dengan nilai mencapai Rp239,5 juta itu dimusnahkan sesuai keputusan Kejaksaan Negeri Sampit. Berdasarkan hitungan penyidik, jumlah sabu yang dimusnahkan diyakini mampu menyelamatkan sekitar 799 orang dari jerat penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Selain pemusnahan barang bukti, polisi juga menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar yang masih beroperasi di wilayahnya.

“Tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegas Suherman.

Polres Kotim mengajak masyarakat untuk ikut aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian menilai kerja sama publik menjadi faktor penting dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com