16 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan di Ketapang

KETAPANG – Polres Ketapang menangani 51 kasus tindak pidana umum selama September 2025. Dari jumlah tersebut, 35 kasus atau sekitar 69 persen telah berhasil masuk tahap penyelesaian perkara.

Kapolres Ketapang, AKBP M. Harris, menyampaikan bahwa beberapa kasus menonjol menjadi sorotan publik, salah satunya pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial R di Desa Kendawangan Kiri pada Agustus lalu.

“Korban yang diduga mengalami gangguan jiwa dikeroyok massa berjumlah 16 orang setelah dituduh mencuri ponsel,” jelas Harris saat konferensi pers, Jumat (03/10/2025).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti terkait. Sejumlah tersangka bahkan dihadirkan langsung saat konferensi pers untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara.

Selain itu, Polres Ketapang juga mengungkap kasus teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas berupa penembakan dengan senapan angin dan pembakaran pondok rumah. Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Marau berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AD (29) dan I (24).

Kapolres menegaskan bahwa penanganan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com