KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan putusan paling berat dalam sejarah skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, dengan total hukuman mencapai 165 tahun penjara.
Putusan tersebut menegaskan posisi Najib sebagai figur sentral dalam pusaran skandal keuangan terbesar di Malaysia. Meski vonis akumulatif mencapai ratusan tahun, seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib harus menjalani tambahan 15 tahun penjara dari masa hukuman yang kini tengah dijalaninya.
Mengutip laporan media The Star, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Najib juga diwajibkan membayar denda dengan nilai fantastis, mencapai RM11,4 miliar.
Untuk 21 dakwaan pencucian uang, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada setiap dakwaan, tanpa denda tambahan. Seluruh hukuman tersebut digabung dan dijalankan serentak.
Tak hanya itu, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang pemulihan sebesar RM2,08 miliar sesuai Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman tambahan selama 270 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menegaskan bahwa majelis telah menimbang seluruh aspek hukum secara menyeluruh. “Mahkamah telah meneliti preseden yang diajukan, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta menyeimbangkan kepentingan publik dengan faktor pencegahan, lamanya terdakwa menjabat, dan seluruh keadaan yang meringankan,” ujar Sequerah di ruang sidang.
Sidang putusan berlangsung panjang dan melelahkan. Hakim mulai membacakan vonis sejak pagi hari dan baru merampungkannya pada malam hari. Wartawan yang menunggu hampir 12 jam di ruang sidang menyambut keluarnya hakim dengan sorak sorai, menandai momen bersejarah dalam penegakan hukum Malaysia.
Hakim juga memutuskan bahwa hukuman baru tersebut baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam perkara SRC International Sdn Bhd. Saat ini, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC senilai RM42 juta.
Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan dapat dibebaskan pada 23 Agustus 2028, kecuali ada putusan hukum lain yang mengubah statusnya.
Di sisi lain, pengadilan mengabulkan permohonan tim pembela agar uang jaminan Najib sebesar RM3,5 juta dikembalikan, setelah jaksa penuntut menyatakan tidak keberatan. “Dalam konteks ini, pengadilan memerintahkan agar uang jaminan dikembalikan kepada pihak terdakwa,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan eksekusi. “Untuk saat ini kami tidak mengajukan penangguhan, namun dicatat bahwa pembelaan tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut di kemudian hari,” ujarnya.
Usai putusan dibacakan, Najib menyampaikan pesan kepada publik agar situasi tetap kondusif. “Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi apa pun,” kata Najib.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan dilandasi rasa dendam. “Perjuangan ini saya jalani atas dasar prinsip. Yang saya tuntut hanyalah hak yang dijamin undang-undang dan ditegakkan melalui proses yang sah,” ujarnya.
Najib juga menyatakan niatnya untuk tetap berkontribusi bagi negara. “Komitmen saya untuk berbakti kepada bangsa dan kesejahteraan rakyat tidak pernah berubah,” katanya.
Menutup pernyataannya, Najib menegaskan akan terus menempuh jalur hukum. “Ini bukan upaya menghindari tanggung jawab, melainkan ikhtiar menegakkan keadilan, menjaga konstitusi, dan mempertahankan supremasi hukum. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan