17 Paket Sabu dan Peralatan Disita dari Rumah Residivis Narkoba

TABALONG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25/09/2025) siang, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga salah satu tetangganya kembali terlibat dalam bisnis haram peredaran sabu.

PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. “Diamankan bersama barang bukti di kediamannya pada Kamis (25/09/2025) siang,” ujarnya, Sabtu (27/09/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi mendapati 17 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga mendukung aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu lembar tisu, satu unit handphone warna hijau toska, satu timbangan digital hitam, dua pak plastik klip, serta lampu tabung bekas. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MU kembali berperan sebagai pengedar.

MU bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan narkotika di Tabalong. Ia diketahui pernah tersandung kasus serupa dan menjalani hukuman. Meski demikian, bukannya jera, ia diduga kembali mengulangi perbuatannya hingga berujung penangkapan kali ini.

“Dengan beberapa barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan apabila pelaku MU merupakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat menanti, mengingat MU adalah seorang residivis.

Kasus ini terungkap berkat keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Menurut polisi, laporan masyarakat menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan.

“Diamankannya pelaku MU ini merupakan hasil dari tindak lanjut polisi dalam menanggapi adanya laporan warga,” tambah Joko.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendatangi rumah MU. Saat didatangi, pelaku tidak bisa berbuat banyak. Pemeriksaan menyeluruh pun dilakukan hingga akhirnya sabu-sabu beserta peralatan lain ditemukan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan MU menjadi bukti keseriusan aparat menjaga Tabalong dari ancaman narkotika.

Kini, MU telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar sabu di wilayah lain.

“Atas temuan barang bukti itu, MU kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Joko. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com