TARAKAN — Program reintegrasi sosial kembali dijalankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dengan melepas 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai telah memenuhi syarat integrasi narapidana. Para WBP tersebut resmi kembali ke tengah masyarakat pada Senin (15/12/2025), setelah menjalani proses pembinaan di balik tembok lapas.
Pembebasan ini menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan berkelanjutan dan kesiapan warga binaan untuk beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial. Dari total 17 orang yang memperoleh hak integrasi, 16 di antaranya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya menerima Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan hak integrasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pemberian remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat bagi narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, menegaskan bahwa seluruh WBP yang dibebaskan telah melalui proses penilaian ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“WBP yang memperoleh hak PB dan CB telah memenuhi seluruh ketentuan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana termasuk masa subsider,” jelas Fitroh.
Sebelum meninggalkan lapas, para WBP terlebih dahulu diberikan pembekalan untuk memperkuat kesiapan mental dan sosial mereka. Pihak lapas juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara melalui hak integrasi tersebut.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB agar terus melanjutkan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan di dalam Lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan semoga terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Fitroh.
Ia menambahkan, keberhasilan reintegrasi tidak hanya bergantung pada sistem pemasyarakatan, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga dan lingkungan sosial agar mantan WBP dapat menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum.
Sebagai institusi pembinaan, Lapas Kelas IIA Tarakan menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh proses pelayanan kami pastikan berjalan tanpa diskriminasi dan bebas dari pungutan liar,” pungkas Fitroh. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan