PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa ratusan pegawai honorer yang belum memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan tetap diberdayakan melalui mekanisme outsourcing.
Langkah ini diambil sebagai solusi sementara untuk menjamin keberlanjutan peran para pegawai honorer, khususnya yang belum memiliki masa kerja minimal dua tahun. Berdasarkan data BKPSDM, terdapat sebanyak 179 pegawai yang termasuk dalam kategori tersebut. Jumlah ini tidak mencakup tenaga kesehatan dan pendidikan.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai ketentuan, mereka belum bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II karena belum memenuhi syarat masa kerja. Namun, agar tetap bisa bekerja, maka akan diberdayakan melalui sistem outsourcing,” ujar Suwito saat ditemui, Senin (21/04/2025).
Rencana penerapan sistem ini akan dimulai pada Mei 2025. Sebelumnya, kontrak mereka sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dijadwalkan berakhir pada April 2025, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Paser.
Menurut Suwito, upah para pegawai outsourcing nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser. Mereka yang diberdayakan melalui mekanisme ini merupakan tenaga teknis seperti operator, staf medis, hingga pegawai bidang teknis lainnya.
“Peraturan bupati akan segera disusun. Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan merekrut mereka langsung melalui proses pengadaan barang dan jasa, tanpa melibatkan pihak ketiga,” lanjutnya.
Untuk pegawai non-teknis, seperti petugas kebersihan atau keamanan, sistem outsourcing tetap melibatkan pihak penyedia jasa dari luar pemerintah.
Dengan langkah ini, Pemkab Paser berharap keberadaan pegawai honorer tetap dapat diakomodasi sembari menunggu kejelasan dari proses rekrutmen PPPK tahap selanjutnya. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa hak-hak para pegawai tetap menjadi prioritas selama masa transisi ini berlangsung. []
Redaksi03