Screenshot

18 Pegawai Dinas PU Kutim Terima Sanksi setelah Video Joget Viral

KUTAI TIMUR – Sebanyak 18 pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur (Kutim) dijatuhi sanksi disiplin setelah video mereka berjoget di kantor menjadi viral di media sosial. Tindakan ini memicu perhatian publik, sehingga pemerintah daerah memberikan sanksi dengan variasi hukuman, mulai dari pemecatan hingga pemotongan tunjangan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengungkapkan bahwa tim investigasi telah meminta keterangan dari 24 pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja daerah (TK2D), maupun tenaga magang. Hasil investigasi menunjukkan bahwa 18 orang terbukti melanggar disiplin dengan tindakan mereka yang terekam dalam video viral tersebut.

Misliansyah menyebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian terhadap tiga tenaga magang dan pegawai non-ASN yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, sembilan pegawai TK2D diberi sanksi penundaan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam bulan, yang akan dievaluasi setelah satu tahun.

“Enam ASN yang terlibat akan dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, sedangkan lima pegawai lainnya dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan. Satu pegawai lainnya mendapatkan pemotongan selama enam bulan,” ujar Misliansyah dalam rilis resmi Prokopim Kutim, Kamis (06/03/2025).

Lebih lanjut, Misliansyah menyampaikan bahwa sanksi disiplin bagi para pelanggar sudah selesai dan ditandatangani oleh Bupati Kutim. Saat ini, yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN.

Kasus ini, menurut Misliansyah, menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim untuk lebih bijak dalam bertindak, khususnya di lingkungan kerja. Ia mengingatkan bahwa ekspresi kebahagiaan seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih tepat dan di tempat yang sesuai, bukan di kantor.

“Sikap profesionalisme di tempat kerja harus tetap dijaga, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” tambahnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi joget para pegawai Dinas PU Kutim di ruang kantor ramai dibicarakan di media sosial. Tindakan tersebut dianggap tidak mencerminkan etika sebagai abdi negara, sehingga menimbulkan kritik keras dari masyarakat dan pemerintah daerah. Akibatnya, investigasi internal dilakukan yang berujung pada pemberian sanksi bagi para pegawai yang terlibat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com