KUTAI BARAT – Setelah tiga bulan beraksi dan membuat keresahan di masyarakat, seorang pria berinisial AJ (25) akhirnya ditangkap oleh anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat. AJ diketahui merupakan pelaku pencurian ban mobil atau kendaraan roda empat (R4) yang telah beraksi di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan jalan poros Barong Mentiwan, Kampung Sekolaq Joleq. Saat itu, AJ tengah memarkir mobilnya di depan sebuah warung.
“Pelaku diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat tak lama setelah menerima laporan pencurian ban kendaraan. Saat ditangkap, pelaku bersama kendaraan yang digunakan dalam aksinya, yakni mobil Daihatsu Sigra berwarna merah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza, Selasa (29/04/2025).
Setelah ditangkap, AJ kemudian diminta menunjukkan lokasi penyimpanan mobil curian lainnya, yaitu Suzuki Carry berwarna hitam yang dicurinya dari salah satu rumah warga di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Simpang Raya. Mobil tersebut ditemukan di area parkir RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS).
Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan AJ, selama tiga bulan terakhir dirinya telah melakukan pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi toko pakaian, warung, hingga bengkel milik warga.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengintaian, lalu mencongkel gembok pintu bangunan sebelum mengambil barang-barang yang diincar,” jelas Rangga.
Tak hanya melakukan pencurian, di kediaman AJ juga ditemukan narkotika jenis sabu seberat 30 gram. Berdasarkan keterangannya kepada petugas, AJ mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp4 juta. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang, namun belum sempat diserahkan karena lebih dulu diamankan oleh polisi.
“Untuk kasus narkotikanya masih didalami oleh anggota Satreskoba,” tambah Rangga.
Kini AJ telah ditahan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian dan peredaran narkotika tersebut.[]
redaksi12