19 Kebakaran dalam Setahun, Damkar Tapin Soroti Instalasi Listrik

TAPIN – Sepanjang tahun 2025, ancaman kebakaran masih menjadi momok serius bagi warga Kabupaten Tapin. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tapin mencatat 19 kejadian kebakaran, dengan rumah warga sebagai objek paling banyak terbakar.

Dari total kejadian tersebut, 13 peristiwa merupakan kebakaran permukiman, sementara penyebabnya didominasi oleh gangguan kelistrikan.

Kepala Bidang Damkar Satpol PP Tapin, Yandra, mengungkapkan bahwa persoalan listrik masih menjadi faktor utama pemicu kebakaran di daerah tersebut. “Sepanjang 2025 tercatat ada 19 kejadian kebakaran di Tapin, dan 13 di antaranya merupakan kebakaran rumah warga. Penyebab paling dominan masih berasal dari instalasi listrik, yaitu sebanyak delapan kejadian,” ujar Yandra, Jumat (16/01/2026).

Ia menilai, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan listrik menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan kebakaran. Oleh karena itu, Damkar Tapin tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga memperkuat langkah edukasi. “Kami tidak ingin hanya datang saat api sudah membesar. Pencegahan jauh lebih penting, karena itu kami rutin memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Damkar Tapin menggandeng PLN untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya mengenai bahaya korsleting listrik dan risiko sengatan listrik saat proses pemadaman kebakaran. “PLN kami libatkan agar masyarakat benar-benar memahami risiko korsleting, termasuk bahaya arus listrik yang bisa mengancam keselamatan petugas maupun warga saat kebakaran,” ucap Yandra.

Dalam edukasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan kebiasaan berbahaya yang kerap dianggap sepele. “Jangan menumpuk colokan pada satu lubang stop kontak, dan biasakan mencabut peralatan listrik jika tidak digunakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Yandra juga menekankan pentingnya memperhatikan usia instalasi listrik rumah tangga yang sering luput dari perhatian. “Sesuai standar yang disampaikan PLN, instalasi listrik rumah sebaiknya diganti setiap 10 sampai 15 tahun. Kabel yang sudah tua sangat rawan memicu korsleting dan kebakaran,” tandasnya.

Melalui edukasi berkelanjutan tersebut, Damkar Tapin berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan kelistrikan meningkat, sehingga angka kebakaran dapat ditekan dan risiko kerugian bisa diminimalkan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com