BANDA ACEH – Angka penderita gangguan jiwa di Aceh kembali menjadi sorotan. Hingga Agustus 2025, tercatat 19.902 warga mengalami gangguan kesehatan jiwa, dan 13.573 di antaranya menderita gangguan jiwa berat. Ironisnya, masih ada 114 orang yang hidup dalam kondisi dipasung.
“Hingga Agustus 2025 tercatat 19.902 kasus gangguan kesehatan jiwa di Aceh,” kata Sekda Aceh, M Nasir, dalam peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Indonesia (Arsawakoi) itu menyoroti pentingnya layanan kesehatan jiwa yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Nasir menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh rumah sakit dan Puskesmas memiliki tenaga serta fasilitas kesehatan jiwa yang memadai.
“Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia ini tentu bukanlah sekedar seremoni, melainkan momentum moral untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas akses layanan kesehatan jiwa,” jelas Nasir.
Namun, di tengah pernyataan itu, kenyataan di lapangan masih jauh dari ideal. Praktek pemasungan masih terjadi, mencederai nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Nasir sendiri menilai tindakan itu melanggar hak asasi manusia dan memperparah penderitaan pasien.
Mantan Kadispora Aceh tersebut mengingatkan bahwa kesehatan jiwa adalah hak fundamental setiap manusia. “Edukasi publik juga sangat penting agar stigma dan diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa dapat dihapuskan, kita harus menciptakan lingkungan sosial yang inklusif, penuh empati, dan mendukung proses pemulihan,” ujarnya.
Dalam acara itu, Pemerintah Aceh memberikan penghargaan kepada sembilan kabupaten yang dinilai peduli terhadap isu kesehatan jiwa. Nasir berharap langkah itu menjadi contoh agar seluruh daerah di Aceh ikut memperkuat layanan bagi penyandang gangguan jiwa. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan