ABU DHABI – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengungkapkan adanya 19 kasus pekerja seks komersial (PSK) asal Indonesia yang terjadi di Dubai, Uni Emirat Arab, sepanjang Januari hingga Februari 2025. Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kemlu, Judha Nugraha, pihaknya bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Dubai telah menerima laporan terkait eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang dijebak menjadi PSK.
“KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK,” ujar Judha dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (15/04/2025). Dari total tersebut, tujuh korban berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara dua belas lainnya masih dalam proses penegakan hukum dan kini ditampung di shelter KJRI Dubai.
Kemlu dan KJRI Dubai memberikan perhatian khusus terhadap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan PMI perempuan dengan cara mengeksploitasi mereka secara seksual. Judha menjelaskan bahwa modus yang paling sering terjadi adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi kepada pekerja rumah tangga (PLRT). Namun, setelah mereka kabur dan berpindah pekerjaan, mereka justru dibawa ke tempat prostitusi dan dipaksa menjadi PSK.
Sebagai respons terhadap kasus-kasus tersebut, KJRI Dubai bekerja sama dengan Kepolisian Dubai melalui Divisi Penyidikan Kriminal dalam upaya penyelamatan dan penegakan hukum. Selain itu, KJRI juga telah menyiapkan nomor hotline dan shelter untuk menanggapi setiap pengaduan dengan cepat.
Untuk mencegah hal serupa terulang, KJRI Dubai rutin melakukan sosialisasi kepada PMI, agen tenaga kerja (tadbeer), dan masyarakat Indonesia di Dubai mengenai modus-modus dan bahaya TPPO. KJRI dan KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat di tujuh Emirat di PEA untuk membentuk Tim Pendamping PMI.
Kemlu juga terus mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi dan untuk tidak melanggar hukum dengan kabur dari majikan resmi mereka. Status ilegal yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut berisiko tinggi terhadap eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya.
Selain itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persatuan Emirat Arab (PEA) termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT), sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 260 Tahun 2015.
Persoalan ini mencuat setelah Eni Roheti, salah satu PMI, melaporkan bahwa banyak rekan sesama pekerja Indonesia di Dubai dijebak untuk menjadi PSK dan dijual ke orang-orang dari negara lain, termasuk Bangladesh. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Eni memohon bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menyelamatkan para korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
Artikel ini menunjukkan upaya Kemlu dalam menangani masalah serius terkait eksploitasi PMI di luar negeri, serta memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi oleh tenaga kerja migran Indonesia di Timur Tengah. []
Redaksi03