BALIKPAPAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan memastikan kesiapan mendukung percepatan legalisasi aset Pemerintah Kota Balikpapan melalui sertifikasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD dan pemerintah kota di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (25/02/2026), yang membahas percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot.
Kepala BPN Balikpapan, Subur, menjelaskan bahwa pihaknya berperan setelah proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota dinyatakan lengkap secara administrasi. Tahapan tersebut menjadi dasar bagi BPN untuk memproses sertifikasi sebagai bentuk legalisasi aset daerah.
“Ketika ada penyerahan PSU, kami di BPN melakukan verifikasi terhadap bidang tanahnya, apakah sudah bersertifikat atau belum, berapa luasnya, serta apakah sudah terdaftar atau belum,” jelas Subur, Rabu (25/02/2026) di Gedung DPRD.
Ia mengungkapkan, jumlah PSU yang harus ditangani cukup banyak karena berasal dari ratusan kawasan perumahan yang tersebar di Balikpapan. Berdasarkan data, terdapat sekitar 191 perumahan yang masing-masing memiliki kewajiban menyerahkan PSU secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan dan site plan yang telah disetujui.
Proses penyerahan PSU sendiri dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan melalui tim yang telah dibentuk. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan penyerahan diterima secara resmi, pemerintah kota kemudian mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN.
“Penyerahan dari pengembang ke pemerintah kota itu prosesnya tersendiri. Setelah selesai dan diterima, baru pemerintah kota datang ke BPN untuk proses sertifikasinya. Itu tahapan yang terpisah,” ujarnya.
Subur menambahkan, proses penyerahan dan sertifikasi PSU hingga kini terus berjalan. Namun, terkait jumlah pasti PSU yang sudah diserahkan dan disertifikasi, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan sebagai instansi teknis yang menangani proses administrasi penyerahan.
Legalitas PSU dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial lainnya.
“Kalau sudah ada penyerahan, sudah diverifikasi dan diterima, kami siap membantu pemerintah kota dalam rangka legalisasi asetnya melalui proses sertifikasi,” pungkasnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan