2.973 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi

PONTIANAK – Sebanyak 2.973 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat (Kalbar) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Dari total tersebut, 36 orang di antaranya berkesempatan untuk langsung dibebaskan dari tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Kalbar, Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah WBP di wilayahnya sudah mencapai lebih dari 7.500 orang. Oleh karena itu, hampir 3.000 orang diajukan untuk menerima remisi Idulfitri ini. Teguh menegaskan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui seleksi yang ketat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Teguh kepada wartawan pada Rabu (26/03/2025).

Selain memenuhi syarat administratif, warga binaan yang diajukan remisi juga harus mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka juga tidak boleh terdaftar dalam register F, yang berarti tidak terlibat dalam pelanggaran serius selama menjalani masa pidana. Teguh menambahkan bahwa jika terbukti melanggar aturan pada tahun berjalan, warga binaan tersebut tidak akan menerima remisi.

Teguh juga mengingatkan pentingnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan dibebaskan untuk segera menyesuaikan diri dengan masyarakat. “Mereka perlu waktu untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat. Kami berharap mereka bisa menunjukkan perubahan positif dan perilaku baik, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan sekitar,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas 2A Pontianak, Irwan, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan sebanyak 343 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 34 orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas. “Kami berharap pada saat Idulfitri nanti, SK remisi ini dapat segera diterima oleh warga binaan yang berhak,” ujar Irwan.

Irwan berharap agar warga binaan yang dibebaskan setelah mendapatkan remisi bisa kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah mereka lakukan. “Yang terpenting adalah mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan,” tambahnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan yang dibebaskan dapat memulai babak baru dalam hidup mereka dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Pemerintah dan pihak berwenang terus berupaya untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan lancar. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com