20 Hari Operasi, Polres Berau Sita Sabu Hampir 3 Kilogram

BERAU – Deretan paket sabu hampir seberat tiga kilogram berjajar rapi di atas meja Ruang Command Center lantai tiga Polres Berau. Pemandangan itu menjadi potret nyata betapa masifnya peredaran narkotika yang mengintai masyarakat. Dalam rilis kasus yang digelar Jumat (12/12/2025), aparat kepolisian memperlihatkan hasil operasi intensif selama 20 hari terakhir yang membongkar peredaran sabu dari berbagai jalur masuk ke Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan perkara dari sepuluh lokasi berbeda, terhitung sejak 20 November hingga 10 Desember 2025. Seluruh kasus itu menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Berau bukan sekadar isu, melainkan ancaman nyata yang terjadi hampir setiap hari. “Ini hasil kerja keras dalam dua puluh hari terakhir,” ucap Kapolres.

Ia menyebut, jumlah sabu yang berhasil disita tergolong besar dan berdampak signifikan bagi keselamatan masyarakat. Dengan asumsi konsumsi 0,2 gram per orang, hampir tiga kilogram sabu tersebut setara dengan menyelamatkan lebih dari 14 ribu jiwa dari jeratan narkotika.

Selama operasi berlangsung, polisi menangkap 12 tersangka. Sepuluh orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Berau, sementara dua lainnya telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya. Kapolres mengungkapkan, posisi geografis Berau kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan, khususnya untuk sabu yang berasal dari luar negeri.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPDA Agus Winarto. Ia menyebut, sebagian besar sabu yang diamankan berasal dari Malaysia, kemudian masuk melalui jalur perbatasan sebelum diedarkan ke wilayah Berau.

“Ada tersangka yang dikendalikan oleh seseorang berinisial IR dari Balikpapan. Ada pula yang mengambil langsung dari Tarakan,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa para tersangka tidak tergabung dalam satu jaringan tunggal. Masing-masing memiliki pengendali, jalur masuk, dan pola distribusi yang berbeda, sehingga pengungkapan kasus dilakukan secara terpisah di berbagai lokasi.

Dalam pemaparan kepada awak media, polisi merinci daftar tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari pengedar kecil hingga kurir dengan muatan besar. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik, seperti Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Sambaliung, hingga Kampung Tanjung Batu dan Labanan Makmur.

Deretan nama dan jumlah barang bukti itu menunjukkan bahwa peredaran sabu di Berau menyentuh berbagai lapisan. Tidak hanya pemain besar, tetapi juga individu dengan peran kecil yang ikut menjadi mata rantai distribusi narkotika.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.

Meski operasi pengungkapan ini telah ditutup, Polres Berau menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika belum berhenti. Jalur lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.

Bagi kepolisian, setiap gram sabu yang berhasil disita bukan sekadar angka statistik, melainkan langkah nyata untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Ancaman mungkin datang lagi, dari jalur yang sama atau cara yang berbeda, namun aparat memastikan kewaspadaan tetap terjaga demi melindungi masyarakat Berau dari bahaya laten narkotika. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com