20 Juta Batang Rokok Tanpa Dokumen Sah Disita di Pontianak

PONTIANAK – Aparat gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berskala besar di Pontianak. Sebanyak dua kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja berhasil diamankan di Pelabuhan Dwikora, Jalan Pak Kasih, Selasa (09/12/2025).

Penindakan dilakukan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, dan Badan Intelijen Strategis TNI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan operasi berawal dari informasi intelijen terkait masuknya barang kena cukai ilegal ke Pontianak.

“Informasi ini tidak hanya berasal dari jaringan intelijen Bea Cukai, tapi juga diperkuat masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujar Djaka saat konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Dua kontainer berukuran 40 feet ini sempat transit di Singapura sebelum tiba di Pontianak tanpa dokumen pabean sah. Pemeriksaan gabungan menemukan jutaan batang rokok berbagai merek yang diperkirakan bernilai Rp50,648 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp34,847 miliar.

Kontainer langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai juga memeriksa pemilik kontainer, agen pelayaran, dan pihak terkait lainnya. Para pelaku terancam dijerat hukum sesuai Pasal 102 huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 7 Tahun 2021, terkait upaya mengimpor barang kena cukai tanpa izin.

Djaka menegaskan keberhasilan ini membuktikan sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dan negara dari praktik ilegal. “Penindakan ini menunjukkan peran Bea Cukai sebagai community protector. Dengan kerja sama seperti ini, industri dalam negeri terlindungi dan potensi kerugian negara dapat ditekan,” tutupnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com