Gambar Ilustrasi

22 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi Lebaran

Sebanyak 2.804 warga binaan di Kalteng menerima remisi Idulfitri, dengan 22 orang langsung bebas sebagai bagian dari program pembinaan.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 2.804 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, dengan 22 orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/03/2026) dan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, serta dilakukan serentak di lembaga pemasyarakatan (lapas) lainnya di wilayah Kalteng.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ini juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Detikkalimantan, Sabtu (21/03/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 22 WBP dinyatakan langsung bebas setelah masa hukumannya berkurang. Mereka diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial di masyarakat.

“Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terlebih yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik serta produktif,” tambahnya.

Selain remisi Idulfitri, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga telah memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 120 WBP, dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan, Ditjenpas Kalteng juga menyalurkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada dua anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya serta satu WBP dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Putu menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pembinaan untuk membentuk individu yang lebih baik.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi tentang proses pembinaan untuk membentuk manusia yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat mempercepat reintegrasi sosial WBP sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan di Kalteng. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com