WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini mendeportasi 238 imigran asal Venezuela yang diduga kuat merupakan anggota geng kriminal Tren de Aragua. Deportasi dilakukan atas perintah Presiden Donald Trump, yang mendasarkan keputusannya pada Undang-Undang Permusuhan Asing (Alien Enemies Act), aturan yang memungkinkan presiden menahan atau mendeportasi individu yang dianggap sebagai ancaman bagi negara.
Kelompok Tren de Aragua dikenal luas di Venezuela sebagai jaringan kriminal transnasional yang terlibat dalam berbagai kejahatan berat, termasuk penculikan, pemerasan, hingga pembunuhan bayaran. Pemerintah AS menilai kehadiran anggota geng ini di dalam negeri sebagai ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
Keputusan ini muncul di tengah kontroversi hukum. Hakim James Boasberg sebelumnya mencoba menghalangi penerapan Undang-Undang Permusuhan Asing dengan dalih bahwa undang-undang tersebut lazim digunakan dalam situasi perang. Namun, Gedung Putih menegaskan bahwa kewenangan presiden dalam hal kebijakan luar negeri tidak dapat diganggu oleh keputusan pengadilan federal.
“Seorang hakim di sebuah kota tidak bisa mengatur pergerakan sebuah pesawat yang berisi sekumpulan teroris yang diusir dari Amerika,” ujar Karoline Leavitt, juru bicara Gedung Putih, dikutip dari Reuters, Rabu (16/04/2025).
Trump sendiri menggambarkan situasi imigrasi sebagai lebih buruk dari kondisi perang konvensional. “Ini peperangan. Ini lebih parah dari perang karena saat perang, mereka mengenakan seragam (sementara ini tidak). Ketika perang kalian tahu siapa yang kalian tembak, siapa yang kalian buru,” ucapnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan regional, 238 warga Venezuela yang telah dideportasi itu dikirim ke El Salvador dan akan ditahan di Pusat Penahanan Terorisme, sebuah penjara super maksimum berkapasitas 40.000 orang. Presiden El Salvador, Nayib Bukele, menyatakan bahwa mereka akan ditahan di sana minimal selama satu tahun, meski durasinya masih dapat berubah sesuai evaluasi keamanan.
Langkah ini memicu diskusi internasional mengenai penggunaan undang-undang era perang untuk menghadapi isu imigrasi. Namun, pihak Gedung Putih menegaskan bahwa keamanan nasional tetap menjadi prioritas utama. []
Redaksi03