24 Paket Sabu Disita dari Napi Rutan Kelas IIA Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial F (39) yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. F ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari laporan yang diterima dari pihak Rutan Kelas IIA mengenai seorang narapidana yang diduga menyimpan paket narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Palangka Raya mengirimkan petugas ke lokasi pada Rabu (30/04/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa tersangka F (39) ditangkap setelah petugas Rutan melakukan razia.

“Berdasarkan kronologi kejadian, pengungkapan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh petugas Rutan pada sekitar pukul 12.00 WIB di kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukan puluhan paket yang diduga sabu dari kamar sel tersangka,” kata Agung.

Saat razia tersebut, petugas menemukan 24 paket sabu dengan total berat sekitar 15,31 gram. Paket sabu tersebut disembunyikan dengan sangat hati-hati oleh tersangka dalam kantong celana sebelah kiri saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas Rutan. Temuan ini menambah bukti kuat terhadap keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika yang sedang diselidiki.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 24 paket narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang disembunyikan di kantong celana sebelah kiri tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Agung Wijaya Kusuma, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah temuan ini, di mana rekonstruksi kejadian juga dilakukan oleh pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran lebih jelas tentang bagaimana narkotika tersebut bisa masuk ke dalam rutan dan beredar di kalangan narapidana. Proses rekonstruksi yang dilakukan oleh petugas termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar sel yang dihuni oleh tersangka.

Setelah rekonstruksi selesai, tersangka F beserta barang bukti sabu diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Proses hukum selanjutnya pun dimulai, dengan kasus ini diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas dan Rutan.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com