245 Barbuk Dimusnahkan! Kotim “Bersih-Bersih” Jejak Kejahatan

KOTAWARINGIN TIMUR – Suasana halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Kamis (11/12/2025) pagi, mendadak berubah layaknya “lokasi eksekusi massal” bagi ratusan barang bukti dari puluhan jenis tindak pidana. Di bawah sorotan publik, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dimusnahkan tanpa sisa.

Aroma menyengat dari pakaian kasus asusila yang dibakar, suara logam dihantam palu, serta semburan mesin pemotong yang merobek parang dan egrek, menjadi gambaran tegas komitmen Kejari Kotim memberantas kejahatan. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Kotim, Nur Akhirman.

Berbagai metode digunakan. Sabu-sabu dilarutkan dalam cairan khusus hingga hilang jejaknya. Alat elektronik, timbangan, hingga ponsel yang selama ini menjadi senjata pelaku dihancurkan tanpa ampun. Bahkan senjata api turut dipotong menggunakan mesin besi berdaya tinggi.

Nur Akhirman menegaskan bahwa langkah itu bukan sekadar seremoni, tetapi pernyataan tegas Kejari Kotim bahwa tidak ada satu barang bukti pun yang boleh kembali beredar. “Ini membuktikan komitmen kami bahwa barang bukti sudah dimusnahkan tidak akan kembali kepada para pelaku untuk mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 245 perkara yang disidangkan sejak Januari hingga November 2025. Angkanya mencakup tindak pidana narkotika, penganiayaan, asusila, hingga berbagai kasus umum lainnya.

Untuk narkotika saja, terdapat 98 perkara, terdiri atas 62,29 gram sabu-sabu dan 11 butir ekstasi hasil sitaan Polda Kalteng dan BNN. Barang bukti lain berasal dari delapan perkara penganiayaan, empat perkara pelayaran, dua kasus minerba, dan delapan perkara tindak pidana perdagangan.

Tidak kalah menonjol, 81 perkara perkebunan juga menyumbang banyak barang bukti, mayoritas terkait konflik lahan dan pelanggaran tata kelola. Selain itu, barang bukti dari 15 perkara pencurian dan 23 perkara perlindungan anak turut dimusnahkan.

Nur Akhirman memastikan semuanya telah melalui proses peradilan secara lengkap. “Semua barang bukti ini sudah inkrah, sehingga sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa barang bukti berukuran besar, seperti kendaraan, tidak dimusnahkan secara fisik. Barang-barang tersebut dirampas untuk negara dan diproses melalui mekanisme lelang.

“Kalau kendaraan atau barang besar, biasanya dirampas untuk negara dan akan dilelang sesuai aturan,” jelasnya.

Kejari Kotim menyebut pemusnahan ini merupakan agenda rutin setiap tahun dan menjadi bukti transparansi penegakan hukum di wilayah tersebut. Di penghujung kegiatan, Nur Akhirman kembali menegaskan komitmen institusinya menjaga integritas dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com