25 Ribu Peserta PBI JK Kukar Nonaktif, BPJS Lakukan Reaktivasi

KUTAI KARTANEGARA – BPJS Kesehatan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menyosialisasikan mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Kukar, Selasa (03/03/2026), dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta perangkat desa dan kelurahan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kukar, Ika Irawati, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2026 terdapat sekitar 25 ribu peserta segmen PBI JK di Kukar yang tercatat nonaktif. Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Ika, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai prosedur dan langkah yang harus ditempuh apabila terdapat warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun status kepesertaannya tidak aktif.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait langkah reaktivasi kepesertaan PBI JK yang nonaktif, sehingga ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, semua pihak sudah mengetahui prosedurnya,” ujar Ika.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan mitra BPJS Kesehatan, petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan rumah sakit, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Selain itu, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa juga dilibatkan guna mempercepat koordinasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam mekanismenya, apabila peserta nonaktif memerlukan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan sakit. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah desa dan Dinas Sosial untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan.

“Selama masih terdaftar dalam SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, peserta dapat direaktivasi kembali sebagai PBI JK, meskipun berada di atas desil lima. Jadi, jangan berpatokan pada desil apabila memang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Ika memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan berobat menggunakan KTP, sebagaimana arahan Bupati Kukar, turut mendukung kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat selama proses administrasi reaktivasi berlangsung.

Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan perangkat desa, diharapkan masyarakat Kukar tetap memperoleh hak layanan kesehatan secara optimal meskipun terdapat kendala administratif pada status kepesertaan. []

Penulis: M. Reza Danuarta |  Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com