SULAWESI SELATAN – GADIS remaja berusia 15 tahun yang mengalami rudapaksa oleh tiga pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui kini tengah hamil empat bulan.
Adapun kasus ini telah ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga pemuda yang merudapaksa AR (15) itu telah ditangkap jajaran Polrestabes Makassar. Ketiga terduga pelaku berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20). Mereka merudapaksa AR (15) secara bergiliran. Akibatnya korban saat ini tengah hamil empat bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, insiden itu terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada September 2023 silam.
Namun, kata Devi, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Minggu (07/01/2023). Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Rajawali, Makassar pada Kamis (11/01/2023) dini hari.
“Korbannya pelajar dan hamil 4 bulan. Modusnya mengajak korban jalan-jalan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/01/2024).
Devi menceritakan, awalnya korban menjaga temannya di rumah sakit (RS) Stella Maris. Kemudian salah satu pelaku menghubungi korban dan memaksa naik ke motor sehingga korban terpaksa ikut. “Setelah itu korban dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) (pos sekuriti) dan disetubuhi secara bergilir,” ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junco pasal 6C Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. []
Penulis : Merinda Febrianti | Penyunting : Agus P Sarjono