30.000 Benih Lobster Ilegal Digagalkan, Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar

BANTEN — Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar berhasil digagalkan Polres Metro Tangerang Kota. Dari sebuah rumah di kawasan padat permukiman, polisi membongkar dugaan praktik perdagangan BBL ilegal yang disebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya diduga tengah menyiapkan puluhan ribu benih lobster untuk dikirim ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengelolaan benih lobster ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah.

Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, polisi mendapati kedua pelaku sedang mengelola benih bening lobster yang diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” tuturnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, hingga perlengkapan pendukung yang diduga digunakan dalam proses distribusi ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelasnya.

Menurut Jauhari, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional sekaligus menekan praktik kejahatan di sektor perikanan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ucapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mendalami jaringan serta mekanisme distribusi BBL ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar melalui call center 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com