357 Sertifikat PTSL Mandek di BPN!

SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, Lurah Sungai Kapih, serta para ketua RT Kelurahan Sungai Kapih. Agenda tersebut membahas persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan 2024 yang hingga kini belum seluruhnya diterbitkan sertifikatnya.

Hearing berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (27/10/2025). Dalam pertemuan itu, Lurah Sungai Kapih, Munir Al Habsyi, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan selama ini mengalami kesulitan memperoleh informasi dari BPN mengenai status penerbitan sertifikat PTSL.

“Dengan pertemuan hari ini membuka akses komunikasi dengan BPN. Selama ini kami sulit meminta penjelasan mengenai PTSL tahun 2023 dan 2024 yang belum terbit,” ujar Munir kepada awak media.

Munir menyebutkan, berdasarkan data kelurahan, terdapat 357 berkas PTSL tahun 2023 yang belum diterbitkan sertifikatnya. Menurut BPN, keterlambatan tersebut disebabkan oleh dokumen yang tidak lengkap. Namun, pihak kelurahan membantah alasan tersebut karena semua berkas telah diverifikasi sebelum diserahkan.

“Tahun 2023 ada 357 belum terbit, tadi diberi alasan akibat adanya dokumen yang tidak lengkap, tapi kami menyangkal karena pihaknya sendiri yang memverifikasi semua berkas sebelum diserahkan kepada BPN Samarinda,” kata Munir.

Sementara itu, untuk tahun 2024, Kelurahan Sungai Kapih mendapat jatah program PTSL sebanyak 1.000 bidang, namun hanya 680 berkas yang berhasil diserahkan ke BPN. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Oktober 2025 baru 19 sertifikat yang diterbitkan.

“Kami mempertanyakan kenapa prosesnya lambat, padahal masyarakat menunggu kepastian hukum atas tanah mereka,” tutur Munir.

Munir menambahkan, hasil hearing Komisi I DPRD Samarinda merekomendasikan agar BPN memberikan data terbuka kepada pemerintah kelurahan terkait jumlah berkas PTSL yang bermasalah atau masih bersengketa. DPRD juga meminta agar koordinasi antar lembaga diperkuat supaya program PTSL berjalan transparan dan tepat waktu.

“Kemudian DPRD Samarinda merekomendasikan BPN dapat memberikan informasi kepada kelurahan berapa PTSL yang bersengketa sehingga tidak bisa diterbitkan sertifikat dari sebanyak 357 PTSL di tahun 2023 dan semacam keterangan untuk tahun 2024,” tutup Munir. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com