BANJARBARU — Tabir pembunuhan sadis yang mengguncang kawasan Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kian terbuka. Kepolisian membeberkan detail mengerikan peristiwa tersebut melalui rekonstruksi yang memperagakan 36 adegan, Kamis (18/12/2025).
Rekonstruksi digelar Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi kunci. Seluruh rangkaian peragaan dilakukan untuk memastikan alur kejadian berjalan sesuai fakta penyidikan serta memperkuat pembuktian hukum.
Tidak seperti kebiasaan umum, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian. Aparat memilih halaman Mapolsek Cempaka sebagai lokasi alternatif demi mengantisipasi risiko keamanan.
“Rekonstruksi kami laksanakan di Mapolsek untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri serta mencegah potensi keributan dari pihak keluarga korban,” ujar Ipda Junaedi.
Dalam peragaan tersebut, satu per satu adegan diperlihatkan secara detail, mulai dari pertemuan awal antara tersangka dan korban, hingga puncak kekerasan yang berujung maut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka turut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Hasil rekonstruksi mengungkap bahwa insiden berdarah itu diawali cekcok mulut yang memicu emosi tersangka. Namun, kemarahan tersebut tidak berakhir seketika. Tersangka justru meninggalkan lokasi, pulang ke rumah, dan mengambil senjata tajam jenis parang.
“Dari rekonstruksi terlihat adanya jeda waktu yang menunjukkan unsur perencanaan sebelum pelaku kembali ke lokasi,” jelasnya.
Setelah kembali ke tempat kejadian, tersangka langsung menyerang korban. Parang diayunkan berulang kali hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka melarikan diri meninggalkan tubuh korban.
Ipda Junaedi menegaskan, tidak ada perbedaan keterangan antara tersangka dan para saksi selama rekonstruksi berlangsung.
“Dari 36 adegan yang diperagakan, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Semuanya sesuai dengan fakta yang terjadi saat peristiwa pembunuhan,” katanya.
Dengan rampungnya rekonstruksi ini, Polsek Cempaka memastikan berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki tahap penuntutan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan