38 Kilogram Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan

BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama pada Rabu (19/03/2025). Barang bukti yang dimusnahkan ini mencakup 38 kilogram sabu-sabu, 1.160 butir pil ekstasi, serta 331 gram bentuk serbuk. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan pembersih, lalu dibakar menggunakan insinerator yang ada di RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh, Banjarbaru.

Kombes Pol Adam Erwindi, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Januari hingga Maret 2025. “Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari pencapaian program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Adam dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Dari pengungkapan ini, Polda Kalsel berhasil menangkap 36 orang tersangka dalam 25 laporan polisi yang berbeda. Dengan dimusnahkannya narkoba senilai Rp 40 miliar tersebut, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 196.017 orang dari ancaman bahaya narkoba.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penindakan terhadap pelaku pengedar dan bandar narkoba. “Narkoba telah merambah ke semua lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, pegawai negeri, hingga TNI dan POLRI, serta di tempat umum hingga tempat ibadah,” ujarnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan pendidikan kepada anak-anak mengenai bahaya narkoba. “Selain penegakan hukum, Polda Kalsel juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba bekerjasama dengan BINDA, BNNP, dan Pemerintah Daerah,” tutup Kapolda Kalsel.

Dengan langkah ini, Polda Kalsel berharap dapat memerangi peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Kalimantan Selatan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com