4 Kasus Penyelundupan Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir, dengan lokasi penindakan yang mencakup wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Penindakan tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis barang dengan nilai barang mencapai Rp51,2 miliar dan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.

“Selama periode tiga bulan terakhir, kami mengungkap empat kasus penyelundupan yang terjadi di beberapa daerah. Nilai barang yang berhasil disita sebesar Rp51.230.400.000, dengan total kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (04/02/2025).

Brigjen. Pol. Helfi menjelaskan lebih lanjut tentang rincian empat kasus tersebut. Kasus pertama melibatkan penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan RH, Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), di mana seharusnya tali kawat baja diganti menjadi batang kecil agar barang tersebut tidak wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan dapat menghindari pembayaran bea masuk serta pajak lainnya.

Penyelundupan ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp21,56 miliar, dengan total nilai barang sebesar Rp16,98 miliar.

Kasus kedua melibatkan penyelundupan rokok yang terjadi di sebuah pergudangan di Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam penindakan ini, penyidik berhasil menyita lebih dari 500.000 batang rokok ilegal.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang tidak sesuai peruntukannya pada rokok-rokok tersebut. Rokok-rokok tersebut dijual seolah-olah sudah legal dan dilengkapi pita cukai yang sah. Total nilai barang yang disita mencapai Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 miliar.

Kasus ketiga menyangkut penyelundupan barang elektronik yang dilakukan oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 2.406 barang elektronik yang dijual tanpa sertifikasi SNI, seperti smart TV, mesin cuci, setrika listrik, dan speaker.

Barang-barang ini dijual secara online melalui media sosial, dan total nilai barang yang disita mencapai Rp18,09 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar.

Kasus keempat berkaitan dengan penyelundupan suku cadang mobil palsu oleh Toko Sumber Abadi yang menjual spare part palsu untuk merek kendaraan terkenal, seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, dan Toyota.

Barang-barang ini dijual ke toko-toko di wilayah Jakarta. Polisi berhasil menyita 1.396 dus kampas rem serta peralatan produksi lainnya. Total nilai barang yang disita sebesar Rp3 miliar, yang merugikan negara hingga Rp10,8 miliar.

Dengan adanya pengungkapan empat kasus ini, pihak Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik impor ilegal dan penyelundupan barang yang merugikan negara.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X