PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang berasal dari Malaysia pada Jumat (28/02/2025). Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah HN, FE, JA, dan PT, warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Keempat tersangka terlibat dalam pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan jalur tak resmi atau yang sering disebut jalan tikus, menuju Kalimantan Barat. Narkoba tersebut rencananya akan diteruskan ke Sulawesi Tengah, tepatnya di kota Palu. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bermawis, menyebutkan bahwa para pelaku tergiur dengan iming-iming upah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5 juta) dari bandar narkoba yang berada di Malaysia.
Penyelidikan dan penangkapan berawal pada pukul 12.30 WIB ketika tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TI menghentikan dua sepeda motor yang dikendarai oleh HN dan FE. Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan dua tas besar berisi 8 bungkus sabu, serta satu tas kecil dengan 4 bungkus sabu, total seberat 19.953,60 gram, Kamis (13/03/2025).
Setelah penemuan barang bukti, HN dan FE mengungkapkan bahwa narkoba tersebut milik JT dan PT, yang juga berhasil ditangkap di Jembatan Simpang Puskesmas Badau. Saat diperiksa, para tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia. ABD diketahui sebagai pengendali utama yang mengarahkan mereka untuk mengirimkan narkotika tersebut ke Indonesia dan menyerahkannya kepada seseorang di Palu.
Tersangka HN dan FE sudah dua kali terlibat dalam penyelundupan sabu menggunakan jalur yang sama, sementara JT dan PT telah melakukannya sebanyak lima kali. Semua tindakan penyelundupan ini dilakukan atas perintah ABD.
Keempat tersangka kini dibawa ke Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut. Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang berusaha memasukkan barang terlarang ke Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. []
Redaksi03