JAKARTA – Polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda, mulai dari admin hingga pengawal.
“Kami mengamankan empat orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kompol Nunu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (14/01/2025).
Keempat tersangka yang diamankan adalah RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R alias R.
Menurut Kompol Nunu, dua di antaranya berperan sebagai admin dalam jaringan prostitusi online tersebut. “Tersangka RA alias A dan MRC alias B berperan sebagai admin,” jelas Nunu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MR alias M dan R alias R, berperan sebagai pengantar atau pengawal bagi para korban yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kompol Nunu juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo serta komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang.
Selain menangkap empat tersangka tersebut, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari.
Tersangka yang masih buron itu adalah Rian Aditya Agustiawan alias Topak, yang diduga menjadi otak di balik jaringan prostitusi online ini.
“Rian Aditya Agustiawan alias Topak merupakan muncikari yang turut serta dalam memesan hotel untuk kegiatan prostitusi,” ujar Nunu. Rian menggunakan aplikasi MiChat untuk menjajakan para korban kepada para pria hidung belang.
Para korban, yang berusia 17 dan 19 tahun, terlibat dalam praktik ini sebagai PSK yang dilibatkan dalam kencan dengan tarif yang bervariasi.
Menurut pengakuan polisi, tarif untuk sekali kencan bisa mencapai angka jutaan rupiah, dengan kisaran antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap transaksi.
Saat ini, keempat tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik prostitusi online yang melibatkan para korban muda tersebut. []
Redaksi03