SUMATERA UTARA — Vonis berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada seorang kurir narkotika bernama Aswari (30). Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam pengiriman 40 kilogram sabu-sabu lintas daerah dan dihukum penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/02/2026).
Ketua majelis hakim Joko Widodo menegaskan hukuman tersebut dijatuhkan setelah pengadilan meyakini kesalahan terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aswari,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Aswari secara sah melanggar ketentuan pidana narkotika karena terbukti membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba. Namun hakim juga mencatat adanya hal yang meringankan. “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim.
Majelis kemudian memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum. “Para pihak diberi kesempatan tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Joko.
Putusan penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya meminta hukuman mati. Jaksa mengungkap perkara ini berawal dari penangkapan tersangka lain pada Agustus 2024 di wilayah Langkat, yang kemudian mengarah pada jaringan pengedar lebih besar.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi pada informasi pengiriman sabu berikutnya pada Mei hingga Juni 2025 di kawasan Aceh Timur. Aparat lalu menghentikan sebuah mobil putih yang dikendarai Aswari sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan 40 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan berat total sekitar 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintahkan oleh sejumlah buronan untuk menyiapkan pengiriman narkotika ke Jakarta dengan imbalan uang setelah barang tiba di tujuan. Jaksa menyebut terdakwa dijanjikan bayaran setelah sabu berhasil diserahkan, sehingga perannya dinilai penting dalam rantai distribusi.
Kasus ini kembali menunjukkan besarnya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang masih menjadi tantangan serius penegakan hukum di Indonesia.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan