NUNUKAN – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus Hendrikus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada 10 perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Sementara itu, terdapat sekitar 40 perusahaan lain yang belum memberikan laporan terkait pembayaran THR.
Marselinus mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Untuk memudahkan proses pelaporan, Dinas Tenaga Kerja telah membuka posko pengaduan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaporan, tetapi juga memberikan layanan konsultasi terkait masalah THR.
“Biasanya perusahaan yang terlambat melapor, namun pembayaran THR sudah dilakukan. Kami berharap dalam minggu ini perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dapat segera menyampaikan laporannya,” ujar Marselinus saat ditemui pada Selasa (25/03/2025).
Marselinus juga menjelaskan bahwa tahun lalu, banyak pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai penghitungan pembayaran THR. Hal ini terjadi karena masih banyak yang belum memahami secara rinci metode penghitungan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 9 Tahun 2023.
Menurutnya, jika seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka hak THR yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji. Namun, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, penghitungan THR dilakukan secara proporsional. Sebagai contoh, jika pekerja hanya bekerja selama tiga bulan, maka THR yang diterima adalah sebesar 3/12 dari upah yang diterima bulan terakhir.
Marselinus berharap agar semua perusahaan di Kabupaten Nunukan mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, mengingat ini merupakan hak pekerja yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi untuk segera melapor ke pihak terkait. []
Redaksi03