44 Gerai Ritel Modern di Kotim Disasar Tim Gabungan untuk Pengawasan

KOTAWARINGIN TIMUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan pengawasan terhadap puluhan gerai ritel modern yang tersebar di beberapa titik. Kegiatan ini dilakukan sebagai evaluasi rutin untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional dan kelengkapan perizinan.

Aturan jam operasional telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2015. Ritel modern diharuskan beroperasi mulai pukul 09.00-22.00 WIB pada Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional diberi kelonggaran hingga pukul 23.00 WIB. Namun dalam pengawasan, masih ditemukan gerai yang memasang jam operasional tidak sesuai ketentuan. “Ada beberapa jam operasional di usaha ritel modern yang ditempel di depan pintu tidak sesuai dan kami menyarankan agar waktu jam buka tutup disesuaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Diana Setiawan, Kepala DPMPTSP Kotim melalui Syahri Fajrin, Plt Kepala Bidang Perizinan dan Tata Usaha, Jumat (22/8).

Selain jam operasional, tim pengawas juga memeriksa kelengkapan dokumen seperti Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Surat Izin Tempat Usaha, kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak perparkiran. “Seluruh pelaku usaha terutama usaha ritel modern wajib mengurus izin dan pelaporan melalui aplikasi Si Cantik Cloud, tidak lagi manual seperti dahulu. Perpanjangan izin dilakukan setiap lima tahun sekali,” jelas Fajrin.

Ia juga menekankan bahwa ritel modern harus memiliki persetujuan warga sekitar dengan diketahui RT, lurah, serta rekomendasi camat. Bentuk transparansi kepada publik juga diwajibkan dengan memajang dokumen perizinan di dalam toko. “Pengawasan perizinan ini kami lakukan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha. Kami sarankan semua perizinan yang sudah dilengkapi, agar dipajang di dinding atau belakang kasir sebagai bentuk transparansi keterbukaan publik. Sehingga, apabila ada penolakan dari pihak tertentu, pelaku usaha memiliki dasar yang jelas dan berusaha menjadi lebih aman,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan ini melibatkan Satpol PP, Bagian Tata Ruang, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim. Tim gabungan telah menyasar 44 gerai ritel modern pada 23-24 Juli 2025 lalu. Sejauh ini, tidak ada gerai yang sampai dicabut izinnya, meski beberapa diberikan waktu tambahan untuk melengkapi berkas. Saat ini, tercatat 79 gerai ritel modern yang beroperasi di Kotim, terdiri dari 40 gerai Indomaret dan 39 gerai Alfamart.

Fajrin menambahkan, tahun ini terdapat lima ritel modern yang mengajukan izin baru, dan pihaknya sudah mengarahkan agar seluruh prosesnya mengikuti prosedur resmi melalui aplikasi. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap seluruh ritel modern di Kotim dapat beroperasi sesuai aturan dan mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib serta transparan.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com