46 Butir Ekstasi Disita, Pengedar Ditangkap di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 46 butir di wilayah hukumnya pada Minggu (04/05/2025).

Pengungkapan peredaran narkotika tersebut terjadi di kawasan Jalan Eka Sandehan, Petuk Ketimpun, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Agung, Senin (05/05/2025) pagi.

Petugas melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AH (42) di lokasi tersebut.

Polisi juga menemukan puluhan butir pil Ekstasi dari hasil pemeriksaan tubuh dan pakaian tersangka yang turut disaksikan oleh warga setempat.

“Sebanyak 46 butir pil Ekstasi dengan berat total 28,7 gram berhasil kami temukan di dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan kantong plastik hitam,” ungkap AKP Agung.

Tersangka AH, yang kedapatan membawa barang haram tersebut, langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka AH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup AKP Agung Wijaya Kusuma.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com