KOTAWARINGIN TIMUR – Persoalan kepatuhan pajak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Sejumlah perusahaan diketahui masih belum memenuhi kewajiban mereka, khususnya terkait Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Berdasarkan data terbaru, jumlah tunggakan dari 47 perusahaan mencapai Rp5,75 miliar. Angka ini dinilai sangat merugikan daerah, mengingat dana pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, menegaskan bahwa transparansi data sangat penting agar publik mengetahui perusahaan mana saja yang belum taat. “Kalau bisa dibuka ke publik supaya semua tahu perusahaan mana saja yang tidak taat. Ini jelas merugikan daerah,” ucap Hendra, Jumat (26/09/2025).
Hendra menilai, pajak yang dibayarkan bukan hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kotim seharusnya menunjukkan tanggung jawab sosial dengan membayar pajak secara tertib.
Dari total 60 perusahaan yang terdata, hanya 13 perusahaan yang dinilai patuh. Mereka telah menyetorkan pajak sebesar Rp266 juta untuk 151 unit alat berat. Sebaliknya, 47 perusahaan lain dengan total 787 unit alat berat sama sekali belum menunaikan kewajibannya.
Situasi ini mendorong DPRD meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera mengambil langkah nyata. Hendra menekankan bahwa komunikasi persuasif bisa dijadikan tahap awal, tetapi jika tidak ada perubahan, maka langkah tegas harus diterapkan.
“Awalnya bisa dengan pendekatan persuasif. Tapi kalau masih diabaikan, perlu ada langkah tegas. Pajak ini bukan untuk pemerintah saja, tapi kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” jelas politisi Partai Perindo tersebut.
Hendra juga menyoroti belum adanya laporan rinci yang diterima DPRD mengenai tindak lanjut penanganan tunggakan pajak tersebut. Termasuk apakah sanksi sudah diberikan atau masih sebatas imbauan. “Kami akan menunggu penjelasan resmi dari Kepala Bapenda terkait langkah yang sudah ditempuh,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Menurutnya, jika penunggakan terus dibiarkan, maka dampaknya akan terasa pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun dan berpotensi menghambat pembangunan di berbagai sektor.
“Pemerintah harus tegas, kalau terus dibiarkan ini sangat merugikan PAD kita juga dan akan menghambat pembangunan daerah,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan