BONTANG – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang menuai sorotan setelah ribuan kendaraan terekam kamera pengawas lalu lintas, namun hanya sebagian kecil yang berujung pada penindakan tilang. Selama empat bulan operasional, sistem tilang elektronik tersebut mencatat sekitar 49 ribu kendaraan melintas dan terekam kamera, tetapi hanya 350 kendaraan yang akhirnya dikenakan sanksi pelanggaran.
Data ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan berbasis teknologi tersebut. Pelanggaran yang berujung tilang didominasi tindakan yang mudah teridentifikasi secara visual, seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta pengemudi mobil yang abai mengenakan sabuk pengaman.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja berdasarkan parameter pelanggaran yang telah ditentukan secara nasional. Tidak semua kendaraan yang terekam otomatis ditilang. Sebagian besar rekaman hanya masuk dalam kategori pemantauan.
“Penindakan dilakukan sesuai indikator yang terverifikasi sistem. Dari ratusan pelanggaran yang terkonfirmasi, sebagian pelanggar sudah menindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, keberadaan kamera ETLE tidak semata difungsikan sebagai alat penindakan, tetapi juga menjadi sarana pemantauan kondisi lalu lintas dan pendukung analisis apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. Rekaman kamera disebut sangat membantu kepolisian dalam menelusuri kronologi peristiwa.
Di tengah penerapan sistem digital tersebut, Satlantas Polres Bontang menegaskan bahwa penindakan manual tetap berjalan. Razia konvensional masih dilakukan, terutama terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Pendekatan kami tidak hanya represif. Edukasi dan teguran juga menjadi bagian dari penegakan aturan, agar kesadaran masyarakat tumbuh, bukan sekadar takut ditilang,” kata Purwo.
Saat ini, Bontang memiliki tiga titik kamera ETLE, masing-masing berada di Jalan Bhayangkara dekat simpang Cipto Mangunkusumo, Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Disporapar, serta Jalan R Suprapto di kawasan Ramayana. Lokasi tersebut dinilai sebagai ruas dengan tingkat mobilitas dan potensi pelanggaran yang cukup tinggi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pesan singkat penipuan yang mengatasnamakan Korlantas Polri. Informasi resmi tilang ETLE, kata Purwo, tidak dikirim melalui SMS atau pesan instan.
“Pemberitahuan tilang disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan langsung, bukan lewat pesan singkat atau tautan mencurigakan,” tegasnya.
Ke depan, kepolisian berharap penerapan ETLE tidak hanya menjadi alat penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku berlalu lintas masyarakat Bontang agar lebih tertib dan berorientasi pada keselamatan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan