51 Layangan Diamankan, Penertiban Pontianak Diperketat

PONTIANAK – Upaya menjaga ketertiban umum kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak setelah Satpol PP melakukan penertiban intensif terhadap aktivitas permainan layangan di Kecamatan Pontianak Timur, Minggu, 30 November 2025. Penertiban tersebut dilakukan karena maraknya keluhan masyarakat terkait ancaman keselamatan akibat tali layangan, terutama yang menggunakan benang kaca atau benang gelasan yang berpotensi melukai pengguna jalan.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, sebanyak 51 layangan diamankan dari berbagai titik. Tidak hanya menyasar para pemain di lapangan terbuka, petugas juga menertibkan warung-warung yang kedapatan menjual layangan. “Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya setelah kegiatan penertiban selesai.

Sudiyantoro menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, permainan layangan bukan sekadar aktivitas hiburan, tetapi telah memunculkan risiko serius bagi masyarakat sekitar.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” katanya menegaskan.

Dalam operasi tersebut, selain puluhan layangan, petugas juga menyita sembilan gelondongan benang, dua tongkat galah, serta sebuah tas layangan. Semua barang bukti kemudian dibawa dan dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk pendataan lebih lanjut. Tindakan tegas tersebut, menurut Sudiyantoro, adalah upaya preventif agar insiden yang melibatkan tali layangan tidak kembali terjadi.

Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Beberapa hari sebelumnya, pada Jumat, 28 November 2025, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Layangan tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP sejak tahun 2020 hingga 2025. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pelarangan permainan layangan tetap menjadi tantangan besar meski sosialisasi terus digencarkan.

Masyarakat diimbau agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan memahami bahwa larangan bermain layangan telah diatur dalam regulasi daerah. Pemerintah berharap kolaborasi antara warga dan aparat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama bagi pengguna jalan yang selama ini paling rentan menjadi korban. Dengan penertiban yang konsisten, Satpol PP berharap kebiasaan bermain layangan di area permukiman dan jalan raya dapat berkurang secara signifikan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com