SAMARINDA – Persoalan tunggakan hak karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali mendapat sorotan serius setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (24/09/2025). Dalam forum itu, kuasa hukum karyawan, Rahmat Fauzi, menyampaikan kekecewaan atas sikap manajemen RSHD yang tidak pernah hadir dalam setiap undangan pembahasan.
Rahmat menegaskan, ketidakhadiran pihak manajemen sudah berlangsung sejak mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Samarinda hingga RDP di DPRD Kaltim. “Sangat menyayangkan sudah 4 kali dipanggil dan tidak pernah hadir dalam RDP di DPRD Kaltim, tidak ada itikat baik sama sekali untuk menemui karyawan menyelesaikan persoalan,” ujar Rahmat seusai menghadiri rapat di gedung DPRD Kaltim.
Ia merinci, total kewajiban manajemen RSHD kepada 57 karyawan mencapai Rp1,3 miliar. Nilai itu mencakup pembayaran gaji, uang lembur, denda keterlambatan, hingga pesangon. Selain itu, masih ada masalah lain yang belum diselesaikan, seperti tunggakan iuran BPJS kesehatan dan ketidaksesuaian upah dengan standar upah minimum kota (UMK). “Total yang harus dibayarkan untuk 57 karyawan kurang lebih Rp1,3 miliar, itu baru upah, ada denda, dan uang pesangon, cuma masih ada yang belum dirinci tunggakan BPJS kesehatan dan ada kekurangan gaji yang tidak sesuai UMK,” katanya.
Rahmat menambahkan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut surat nota kedua yang telah dikirimkan Disnakertrans Samarinda kepada manajemen RSHD. Bila dalam tujuh hari tidak ada respons, langkah hukum akan ditempuh. “Akan mencoba menunggu hasil surat nota ke 2 dari Disnakertrans, kalau tidak ada hasil kami lakukan upaya hukum, karena upaya mediasi sudah banyak dan ini yang terakhir, jadi mau tidak mau terpaksa kami lanjutkan ke upaya hukum,” ujarnya.
Meski demikian, para karyawan masih berharap penyelesaian bisa dilakukan tanpa jalur hukum. Mereka meminta manajemen menghargai kontribusi yang sudah diberikan selama bertahun-tahun. “Harapannya kami maunya selesai dengan baik dan kekeluargaan, karena bagaimanapun klien kami ini tetap masih memiliki hubungan emosional sebagai karyawan ataupun mantan karyawan dari RSHD, setidaknya pihak manajemen ataupun direksi menemui karyawannya,” tutup Rahmat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan hidup puluhan karyawan dan keluarganya. Keterbukaan dan itikad baik dari manajemen RSHD dinilai menjadi kunci penyelesaian sebelum konflik berlanjut ke meja hukum.[]
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan