6 Pengusaha Rental Ditangkap, Diduga Sekap dan Aniaya 4 Warga Pontianak

PONTIANAK – Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan viral dari akun Instagram @gosippontianak yang menyoroti dugaan kasus penggelapan mobil rental. Namun, alih-alih sekadar menjadi persoalan perdata, kasus ini justru berujung pada penangkapan enam orang oknum pengusaha rental oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.

Keenam orang tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, peristiwa bermula ketika beberapa pengusaha rental yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga Pontianak di kawasan Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. “Empat orang yang diamankan terdiri dari tiga pria berinisial D, T, I dan seorang wanita berinisial P,” ujar Kombes Pol Bayu, Sabtu (17/05/2025).

Namun, alih-alih membawa para terduga pelaku ke kantor polisi, para pengusaha tersebut justru mengambil tindakan sepihak. Keempat warga tersebut tidak hanya diamankan, tetapi juga mengalami tindakan yang melampaui batas. Mereka diborgol, disekap, diintimidasi, dan bahkan dianiaya. Barang pribadi milik korban wanita, P, pun turut dirampas.

“Korban wanita, P, baru dilepaskan pada Sabtu dini hari setelah 16 jam disekap,” ungkap Bayu. Salah satu dari ketiga pria bahkan sempat dibawa ke luar kota, yakni ke Singkawang, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Kalbar. Tim Resmob bergerak cepat dan pada hari yang sama berhasil mengamankan enam pelaku yang diketahui berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.

“Mereka berhasil diciduk Tim Resmob Polda Kalbar. Kini, mereka resmi menyandang status tersangka,” tegas Bayu.

Terungkap bahwa dugaan penggelapan mobil yang memicu insiden tersebut terjadi sejak April 2025. Namun, para pengusaha tidak melaporkannya ke polisi, melainkan memilih menyelesaikannya dengan cara sendiri yang justru melanggar hukum. “Untungnya, mobil yang diduga digelapkan sudah berhasil diamankan kembali,” kata Bayu.

Polda Kalbar menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi main hakim sendiri, apalagi yang berkedok organisasi atau komunitas. “Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum, apalagi yang disertai kekerasan dan pelanggaran HAM, tidak akan kami biarkan,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. “Serahkan penanganan perkara kepada kami agar proses hukum berjalan adil dan profesional,” pungkasnya.

Meski kini menjadi tersangka, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi para pengusaha rental untuk melaporkan dugaan penggelapan mobil, selama disertai dengan bukti hukum yang sah. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X