PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik ilegal oplosan beras yang dilakukan oleh seorang pria berinisial P di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (26/03/2025), tepatnya di tengah bulan Ramadhan.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalankan bisnis beras oplosan ini selama kurang lebih empat bulan. Beras oplosan tersebut dijual dengan harga yang lebih murah, sekitar Rp 62 ribu hingga Rp 63 ribu per kilogram. Hal ini membuat produk oplosan ini laris di kalangan masyarakat tanpa diketahui bahwa kualitasnya sudah dipalsukan.
Pelaku mengaku bahwa untuk membuat beras oplosan, ia mencampurkan sekitar 2 kilogram beras SPHP asli dengan 3 kilogram beras palsu atau beras polos. Taktik ini memungkinkan pelaku untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000 hingga Rp 8.000 per karung beras oplosan yang dijual. AKP Sulastri menyatakan bahwa transaksi pembelian beras dan karung dilakukan secara daring (online).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sekitar 6 ton beras oplosan tanpa merek, yang terdiri dari 10 karung beras oplosan dan 13 karung beras SPHP asli seberat 5 kilogram per karung. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, mesin jahit karung, dan sekitar 15.000 pasang karung beras SPHP.
Terkait hal ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan atas produk palsu yang dapat merugikan konsumen. AKP Sulastri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat yang membeli beras oplosan dengan harga murah, namun tanpa mengetahui kualitasnya yang sudah terkontaminasi.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk yang beredar di pasaran, serta memperhatikan label dan kualitas barang yang dikonsumsi. []
Redaksi03