PASER – Peredaran narkoba di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial SA (38) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Macan Nusantara Polsek Long Ikis pada Sabtu, (01/11/2025).
Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mengamankan SA di rumahnya di Desa Jemparing. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Iptu Slamet, Minggu (02/11/2025).
Tersangka kini diamankan di Polsek Long Ikis dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SA, yang bekerja sebagai wiraswasta, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait tindak kriminal di sekitar mereka. “Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan menjauhkan generasi muda dari narkoba,” tegasnya.
Penangkapan SA menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat mampu menekan peredaran narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi bandar lain yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Paser. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan