74 Titik Bersejarah Tarakan Masuk Inventarisasi, 47 Sudah Jadi Cagar Budaya

TARAKAN – Sebanyak 74 titik bersejarah di Kota Tarakan telah masuk dalam daftar inventarisasi yang dilakukan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKOP). Dari jumlah tersebut, 47 titik sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan wali kota.

Kepala Bidang Kebudayaan DKKOP Tarakan, Abdul Salam, mengatakan sebagian besar titik bersejarah tersebut merupakan peninggalan Perang Dunia II. Lokasinya tersebar di beberapa kawasan, di antaranya Pantai Amal, Gunung Selatan, hingga Pulau Tarakan bagian timur. “Sebagian besar peninggalan perang, seperti bunker, meriam, maupun lograf,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya tidak dilakukan secara serta-merta. Ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari pengusulan, pengkajian, hingga verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Setelah tahapan itu, barulah pemerintah kota dapat menetapkannya secara resmi.

Selain tahapan administratif, syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia bangunan atau benda bersejarah minimal 50 tahun. Faktor ini membuat beberapa titik yang sudah masuk daftar inventaris belum bisa ditetapkan secara resmi meski memiliki nilai sejarah.

Beberapa cagar budaya yang sudah dikenal masyarakat antara lain RSUD Tarakan lama, Wisma Patra, hingga bangunan peninggalan Jepang di Mamburungan. Sementara itu, 27 titik lainnya masih menunggu proses penetapan karena harus melewati syarat dan kajian sesuai ketentuan.

Abdul Salam menambahkan, pihaknya tetap melakukan perawatan terhadap semua situs bersejarah, baik yang telah ditetapkan maupun yang masih berstatus inventarisasi. Juru pelihara yang ditugaskan bertanggung jawab menjaga kebersihan, serta memastikan kondisi fisik situs tetap terawat.

Ia juga menyebut tahun ini DKKOP telah mengusulkan lima titik tambahan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Kita harap bisa terus bertambah agar sejarah Tarakan tetap terjaga,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan cagar budaya tidak hanya bernilai sejarah, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai objek wisata edukasi. Dengan adanya perlindungan hukum, situs-situs tersebut akan lebih aman dari kerusakan maupun ancaman alih fungsi lahan.

Pemerintah Kota Tarakan menargetkan seluruh titik bersejarah yang sudah diinventarisasi dapat ditetapkan secara bertahap. Upaya ini diharapkan mampu menjaga warisan sejarah agar tetap utuh dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com